12 Peluang Usaha Sampingan untuk ASN: Tambahan Penghasilan Tanpa Mengganggu Tugas Kedinasan
Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki penghasilan tetap merupakan bentuk kepastian ekonomi. Namun, kebutuhan keluarga, pendidikan anak, biaya hidup, dan persiapan masa depan sering kali membuat seseorang berpikir untuk mencari tambahan penghasilan. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah membangun usaha sampingan. Namun, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Karena itu, mencari tambahan penghasilan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan tugas kedinasan, menyalahgunakan kewenangan, ataupun memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Lantas, apa saja peluang usaha sampingan yang realistis bagi ASN, berapa modal yang diperlukan, dan aturan apa yang harus diperhatikan? Berikut pembahasannya. 1. Apakah ASN Boleh Memiliki Usaha Sampingan? Pada prinsipnya, PNS dapat melakukan kegiatan wirausaha sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui publikasi Hal-hal yang Harus Diperhatikan PNS yang Ingin B...